NDONESIA mengalami kerugian hingga Rp 20,87 triliun akibat pencurian kayu sepanjang tahun 2007 lalu. Total tebangan di Indonesia diperkirakan berkisar 44,58 juta meter kubik, hanya sekitar 22,6 juta meter kubik yang dinyatakan legal. Perhitungan tersebut diperoleh dari asosisasi kehutanan, izin pemanfaatan kayu, hutan tanaman industri, dan hutan rakyat.
Legal Analis Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSDA) Institute, Muhamad Zaenal Arifin, mengungkapkan di Jakarta, Senin (14/1), sisa tebangan sebesar 21,9 juta meter kubik, diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Angka kerugian dihitung berdasarkan harga kayu standar internasional, yakni 105 dolar AS per meter kubik, atau sekitar Rp 950.000.
Departemen kehutanan belum mengeluarkan data total tebangan untuk tahun 2007. Jika pernyataan lembaga tersebut benar, kerugian negara akibat pencurian kayu tidaklah sedikit. Kerugian yang juga tidak terhitung nilainya adalah kerusakan hutan yang makin luas dan bencana alam yang bakal terjadi di daerah-daerah.
Pernyataan lembaga tersebut hendaknya mendapat tanggapan positif pemerintah. Terlebih lagi di dalam upaya mengantisipasi masalah besar dunia, yakni perubahan iklim sebagai dampak dari pemanasan global. Tak heran bila Kelompok Delapan Negara maju yang bertemu di Berlin Jerman dengan topic pembalakan liar, Juni 2007, menyatakan siap membantu Indonesia dalam menangani masalah pembalakan kayu liar.
Bahkan negara-negara tersebut berencana mengerahkan petugas kepolisian internasional atau Interpol dalam memburu pelaku pembalakan liar. Penyelidik dari Uni Eropa dan Amerika Serikat pun sudah mengetahui pelaku pembalakan liar yang melibatkan pengusaha dari luar Indonesia.
Bukan rahasia lagi, cukong-cukong kayu Malaysia membeli kayu dan membiayai pencuri kayu di hutan Kalimantan dan Papua. Pemerintah Negeri Jiran itu menutup mata terhadap kasus pembalakan liar yang merugikan Indonesia. Jangankan menangkap para penadah kayu curian, yang terjadi malahan pemutihan kayu ilegal menjadi legal. Selanjutnya, kayu-kayu tersebut dijual ke Eropa dan Jepang.
Apakah kenyataan tersebut sudah pula diketahui oleh pejabat dan aparat berwenang di Indonesia, walahualam. Yang jelas, pemerintah harus melakukan reformasi total dalam menunjang kebijakan mengenai hutan lestari. Walaupun pemberantasan pembalakan liar sudah menjadi kesepakatan nasional, kegiatan ilegal itu masih terjadi.
Pencurian kayu hutan, yang lebih populer disebut illegal logging, merupakan tindak kriminal yang sangat merugikan negara, baik materi maupun non-materi. Dengan kata lain, pemerintah jangan setengah-setengah mengambil langkah untuk menghentikan praktek pembalakan liar.
Praktik pencurian kayu hutan yang tak teratasi, selain menimbulkan kerugian materi dan nonmateri, juga menimbulkan kesulitan dalam mendata volume dan nilai hasil hutan, khususnya kayu. Negara kehilangan pendapatan dari retribusi hasil hutan. Pencurian kayu juga menyebabkan kerusakan hutan. Tak heran bila Indonesia menjadi sorotan dunia internasional karena penebangan hutan secara liar.
Niat pemerintah Indonesia untuk mempererat hubungan kerja sama bilateral dengan Brasil, terutama dalam mengembangkan teknologi rehabilitasi kehutanan, patut mendapat respons positif. Hutan di Indonesia merupakan bagian penting dari paru-paru bumi. Berarti, kelestariannya pun perlu mendapat perhatian secara bersama-sama. (***)